Kemenag Batalkan Kelulusan Peserta Seleksi JF Teknis CPPPK, Perhatikan Alasannya

Kemenag resmi batalkan kelulusan peserta JF teknis.-Sumber foto: kemenag.go.id-

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri. atau pegawai swasta dan lainnya.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

5. Memiliki tingkat pendidikan yang sesuai dengan persyaratan pekerjaan tertentu. 

6. Memiliki kemampuan yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu.

7. Sehat jasmani dan rohani.

BACA JUGA:Honorer Harus Tahu! Ini Kesalahan Sebabkan Honorer Langsung Gugur CPNS dan PPPK

BACA JUGA:Update Jadwal Lengkap Seleksi CPNS di Bengkulu Selatan, Seleksi PPPK Kapan? Ini Kata Ketua DPRD

Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Berikut daftar dokumen yang harus dilampirkan oleh calon peserta CPNS dan PPPK, sesuai formasi dan instansi yang dipilih:

  • Pasfoto dengan latar belakang merah yang tidak melebihi 200 kb dalam format jpeg/jpg
  • Foto swafoto dengan ukuran maksimum 200 Kb dalam format jpeg/jpg
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang tidak melebihi 200 Kb dan dapat disimpan dalam format jpeg/jpg
  • Ijazah, ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
  • Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR), yang tidak lebih dari 800 Kb dalam format PDF
  • Transkrip nilai, dengan ukuran hingga 500 Kb, dalam format PDF
  • Dokumen tambahan yang memenuhi persyaratan jenis formasi dan instansi yang dilamar
  • Dokumen tersebut harus dipindai dan diunggah ke laman SSCASN saat melakukan pendaftaran. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan