DPMD Kabupaten Kaur Sosialisasi Masa Jabatan Kades dan BPD, Cek di Sini Aturan Terbarunya
FOTO BERSAMA: Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH didampingi Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH, Kades dan BPD se-Kaur foto bersama setelah sosialiasi tentang masa jabatan Kades dan BPD, Senin 12 Agustus 2024. Sumber foto: UJANG/RKa --
BACA JUGA:Upacara HUT RIKe-79, Paskibra Kecamatan Pakai Seragam Bekas, Ini Penjelasan Camat
Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10 persen dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima Kabupaten atau Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa disusun untuk jangka waktu 8 tahun.
Dengan telah diatur dalam UU tersebut maka semuanya harus paham dan mematuhi aturan tersebut.
Sedangkan Kadis PMD Provinsi Siswanto, S.Sos, M.Si mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar semau BPD dan Kades di Kabupaten Kaur bisa memahami dan bisa menyampaikan ke masyarakat tentang UU tentang desa yang saat ini sudah diberlakukan di seluruh Indonesia.
Dengan kegiatan yang ada, tentunya seluruh Kades dan BPD bisa paham dan bisa menyusun program sesuai dengan apa yang telah ada dalam aturan.