CEK SALDO! PPPK Guru di 11 Provinsi Ini Terima TPG 2024, Cek Provinsi Mana Saja, Bengkulu Ada?
Guru PPPK di beberapa Provinsi yang ada di Indonesia terima tunjangan sertifikasi atau TPG.--
2. Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)
- Khusus Guru SMA
BACA JUGA:Suku Bangka Belitung Terkenal dengan Senjata Kuno yang Penuh dengan Misteri
BACA JUGA:Update Harga Tiket Pesawat di Bandara Fatmawati Bengkulu, 9 Agustus 2024
3. Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)
- Khusus Guru SMA
4. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
5. Provinsi Maluku
- Khusus Guru SMA
6. Provinsi Kepulauan Riau
7. Provinsi Kalimantan Barat
- Khusus Guru SMA
8. Provinsi Jawa Timur
9. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)10. Provinsi DKI Jakarta
11. Provinsi Jawa Barat
- Khusus Jenjang TK Non ASN.
Sementara itu, pencarian TPG para guru PPPK tersebut tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam Perpres tersebut, telah dijelaskan secara rinci beberapa jumlah besaran gaji tambahan alias tunjangan sertifikasi bagi guru PPPK sebagai berikut :
1. PPPK Golongan I
- Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
2. PPPK Golongan II
- Rp 2.116.900 - Rp 3.061.200