Gagal Jadi PPPK 2023, Honorer Tetap Akan Sujud Syukur Usai Baca SE Jaminan dari MenPAN-RB Ini

Meskipun gagal jadi PPPK 2023, seluruh tenaga honorer akan tetap sujud syukur usai baca SE MenPAN-RB.-Sumber foto: topikkita.com-

BACA JUGA:5 Pelajar di Kaur Terlibat Pencurian Motor, Orang Tua dan Guru Minta Damai

BACA JUGA:Sambut HUT Kemerdekaan,Harga TBS Kembali Naik

Tidak hanya itu, larangan pengangkatan tenaga honorer baru ini juga secara resmi tercantum dalam Undang-Undang (UU) ASN tahun 2023 dalam pasal 65.

Dalam pasal 65 UU ASN 2023 tersebut, dijelaskan secara tegas jika siapa saja pihak yang melanggar ketentuan ini maka akan diberikan sanksi tegas.

Selain daripada itu, saat ini pemerintah juga tengah menggodok pengangkatan tenaga honorer melalui seleksi PPPK.

Hal ini tentu juga jadi solusi dan jaminan pemerintah terhadap para honorer yang sebelumnya tidak lulus pada seleksi PPPK tahun 2023 silam.

Sehingga, dengan demikian dipastikan tidak akan ada tenaga honorer yang akan dirugikan meskipun mereka belum diangkat menjadi ASN PPPK.

Sebab, seluruh honorer yang telah masuk database BKN RI, mereka akan tetap terjamin oleh pemerintah. Mereka akan tetap jadi prioritas pemerintah. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan