5 Pelajar di Kaur Terlibat Pencurian Motor, Orang Tua dan Guru Minta Damai

JELASKAN : Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.TH, M.Th, menjelaskan tentang lima pelajar yang diamankan karena melakukan pencurian motor, Kamis, 8 Agustus 2024. UJANG/koranradarkaur.id--

BINTUHAN - Polres Kaur Polda Bengkulu mengamankan lima pelajar salah satu SMP di Bumi Se’ase Sehijean karena terlibat pencurian motor. Kelimanya DS (13), RM (12) DP (13) RS (12) dan PP (17). 

Kelima pelajar melakukan pencurian motor di Pantai Cukuh Raya Kecamatan Kaur Selatan. Namun kelimanya belum sempat menjual motor tersebut. Sehingga mereka belum menikmati hasil kejahatan yang dilakukan. 

Kelima pelajar yang melakukan pencurian motor diamankan anggota Polres Kaur Polda Bengkulu pada Kamis, 8 Agustus 2024. Di sekolah tempat mereka belajar. 

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.TH, M.Th mengatakan, pengamanan lima tersangka anak di bawah umur ini berawal dari laporan korban Dede (42) warga Desa Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan. Motor Mio miliknya hilang saat memancing di laut Pantai Cukuh. 

BACA JUGA:Semangat Kemerdekaan RI, SMAN 4 Kaur Gelar Lomba

BACA JUGA:Distan Kaur Janjikan Akan Anggarkan Dana BBUP Nasal 2025

Dari laporan tersebut, anggota melakukan pencarian dan didapat motor korban serta diketahui pelaku pencurian adalah lima pelajar tersebut. Dengan begitu anggota melakukan pengamanan para pelaku.

Lanjut Kasat, motor hasil curian pelaku belum dijual. Melainkan masih disimpan oleh para tersangka. Para tersangka hanya memindahkan lokasi motor atau masih menyimpan motor. Rencana para pelaku, motor akan mereka gunakan sendiri. 

Mengingat pelaku adalah anak-anak di bawah umur dan masih mengenyam pendidikan. Serta permintaan orang tua dan guru mereka untuk dimediasi dan akan dilakukan upaya damai. 

Apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, maka kelima pelajar akan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman makismal penjara 7 tahun.

BACA JUGA:Launching Lubuk Larangan, Masyarakat Dilarang Tangkap Ikan Cara Ilegal, Simak Kata Bupati BS

BACA JUGA:PKPU 8 Tahun 2024 : Visi Misi Paslon Kada Wajib Sesuai RPJMD

Dikatakan, para pelaku melancarkan aksinya dengan keluar dari asmara tempat sekolah pada malam hari, setelah guru pembimbing tidur. Saat keluar para pelaku menelusuri jalan dan melihat ada motor terparkir. 

Para pelaku langsung mendorong motor korban dan menyimpannya di semak-semak. Rencana para pelaku, motor tersebut akan digunakan mereka. Tetapi karena tidak ada kunci dan tidak bisa menghidupkan motor, sehingga motor belum digunakan atau dijual oleh para pelaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan