Paslon Prabowo-Gibran Digugat Menyalahi Aturan KPU, Yusril: Siap Hadapi Gugatan di PN

Yusril Ihza Mahendra--

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku.

Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp 10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp 1 triliun. (*/tik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan