Paslon Prabowo-Gibran Digugat Menyalahi Aturan KPU, Yusril: Siap Hadapi Gugatan di PN
Editor: Dedi Julizar
|
Senin , 11 Dec 2023 - 20:12
Yusril Ihza Mahendra--
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku.
Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp 10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp 1 triliun. (*/tik)