Paslon Prabowo-Gibran Digugat Menyalahi Aturan KPU, Yusril: Siap Hadapi Gugatan di PN
Yusril Ihza Mahendra--
RADAR KAUR – Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara untuk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Yusril menjadi komandan dari 14 pengacara yang akan membela Prabowo-Gibran. Mereka akan menghadapi Patra M Zein yang ditunjuk sebagai pengacara dari aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama selaku penggugat.
"Advokat senior Yusril Ihza Mahendra, Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra ditunjuk pasangan calon Presiden (Paslonpres) Prabowo-Gibran menjadi kuasa hukum mereka untuk menghadapi gugatan perdata dengan Registrasi No. 752/Pdt.G/2023 di PN Jakarta Pusat," ujar Yusril lewat keterangan resminya, Minggu (10/12).
Adapun tergugat dalam perkara tersebut adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Lalu, Presiden RI Joko Widodo sebagai tergugat I dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai tergugat II.
Para penggugat menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran jadi peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Menurut penggugat, yang dikutip jpnn.com, KPU belum mengubah peraturan internal yang memuat syarat-syarat pencalonan presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun.
Meskipun MK telah memutuskan Paslonpres boleh berumur di bawah 40 tahun, asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai gugatan tersebut salah alamat. Karena mayoritas tergugat adalah penyelenggara negara, kecuali Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi.
Menurut Yusril, perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya.
Oleh karena itu, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara dimaksud.
"Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran. Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai Paslon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024," tuturnya.
Yusril menjelaskan, semestinya para penggugat menggugat Keputusan KPU menurut prosedur yaitu, ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.
Atas dasar itu, dia menyatakan pihaknya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan para penggugat.
"Tim Pembela Prabowo-Gibran akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat," tambah Yusril.