Yogyakarta Bergabung dengan Republik Indonesia, Ini 3 Syarat Utama Disampaikan Sultan Hamengku Buwono IX
3 syarat utama Sultan Hamengku Buwono IX.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Kedua, Semua kekuasaan yang ada dalam negeri dan urusan pemerintahan berada di tangan Hamengku Buwono IX .
Ketiga, Sultan Hamengku Buwono IX bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Ngayogyakarta Hadiningrat memiliki hubungan langsung dengan pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah pusat menyambut surat pernyataan tersebut. Dua utusan pemerintah, A.A. Maramis dan Santoso, datang ke Yogyakarta pada 6 September 1945 untuk menyampaikan piagam penetapan tentang posisi Yogyakarta dalam Republik Indonesia.
Dalam piagam tersebut menyatakan bahwa Kami Presiden Republik Indonesia menetapkan:
Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang kaping IX ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya, dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kanjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa, dan raga untuk keselamatan daerah Yogyakarta sebagai bagian Republik Indonesia.
Jakarta, 19 Agustus 1945
Presiden Republik Indonesia Soekarno.