Sambangi Polresta, Kapolda Bengkulu Baru Beri Arahan, Simak Apa Pesannya
Kapolda Bengkulu Baru Brigjen Pol Anwar, S.IK, M.Si beri arahan pada Personel Polresta Bengkulu, Kamis 1 Agustus 2024.- Sumber foto: koranradarkaur.id-
BACA JUGA:Dapat Medali Emas, Murid MIN 1 Kaur Berpeluang Ikuti World Police dan Fire Games di AS
Poin kedua, Kapolda Bengkulu melihat potensi Karhutla di wilayah Provinsi Bengkulu. Ia mengklasifikasi penyebab kebakaran hutan dibagi menjadi dua, yakni faktor alam dan faktor manusia.
Karenanya, dia menegaskan, agar anggota Kepolisian melakukan antisipasi kebakaran dilahan-lahan gambut.
Selain itu, perlu disiapkan dan dipertimbangkan terkait penyediaan sarana dan prasara (Sarpras) penanganan karhutla.
Begitupun anggota Kepolisian diminta untuk membangun komunikasi bersama tim pemerhati atau komunitas pencinta lingkungan.
Umi agar terbentuknya sinergi dalam pencegahan dan penanganan karhutla.
BACA JUGA:Tumbuhkan Rasa Nasionalisme, Masyarakat Diminta Pasang Bendera Merah Putih
“Sekarang sudah memasuki musim kemarau. Untuk itu agar cepat dilakukan pencegahan meskipun provinsi Bengkulu tidak termasuk dalam 20 provinsi pantauan rawan karhutla,” imbuhnya.
Poin terakhir, Kapolda Bengkulu melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan melakukan sinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Bengkulu.
Juga Dinas Ketahanan Pangan (DKPK pPovinsi Bengkulu.
Ini agar bersama-sama menjaga ketersediaan dan kestabilan harga beras di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Kebutuhan Sembako Kelam Tengah Aman
"Berkoordinasi dan memberikan masukan kepada Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Bengkulu, juga pemerintah daerah untuk mengadakan operasi pasar Sembako. Ini dalam upaya menjaga inflasi di Bengkulu," kata Kapolda Bengkulu.
Tandasnya, Kapolda Bengkulu juga meminta anggota Kepolisian melakukan pengecekan pasar dan gudang penyimpanan bahan Sembako. Ini guna mencegah terjadinya kecurangan dalam bentuk penimbunan.
Ditegaskan, jika ditemui adanya pelaku usaha Sembako yang melakukan penimbunan. Serta melakukan penjualan Sembako melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Akan pihaknya proses secara hukum yang berlaku di NKRI.