Hiburan Malam Makin Eksis di Bengkulu Selatan, 37 Pemandu Lagu dan 2 Pasangan Bukan Muhrim Terjaring
DIAMANKAN : Puluhan PL, pasangan bukan muhrim, penyalahgunaan sajam diamankan saat razia di tempat hiburan malam. Sumber foto: ROHIDI/RKa --
BACA JUGA:Daftar Ruas Jalan Tol Sumatera Akan Selesai di Tahun 2024 Ini
Erwin melanjutkan, beberapa PL dan pemuda mabuk, serta pasangan bukan muhrim dikenakan denda pendisiplinan sesuai dengan Perda Nomor : 03 Tahun 2022 tentang Trantibum.
"Banyaknya hasil tangkapan dalam operasi gabungan ini, menunjukkan bahwa kesadaran warga untuk menjauhi tindak amoral masih kurang," tegas Erwin.
Kadis menyebutkan, pihaknya akan terus menggelar operasi hingga BS benar-benar bersih dari perbuatan negatif dan kriminal, sejauh ini tindakan keriminal di BS cukup tinggi.
Kendati demikian, sementara ini pihaknya tetap mengupayakan langkah preventif untuk mencegah perbuatan negatif masyarakat termasuk pengonsumsi Miras.
BACA JUGA:Ruas Jalan Tol di Sumut Sudah Tuntas, Berikut Nama, Panjang dan Lokasinya
Namun, jika teguran secara lisan tidak juga diindahkan, maka Pemkab BS dalam hal ini Satpol-PP BS akan mengambil langkah lebih tegas lagi agar ada efek jera.
"Seluruh aktivitas hiburan malam akan kami pantau terus. Kalau melagar aturan, tidak segan kami sanksi tegas berupa penutupan," pungkas Kadis.
Warga Minta Pemkab dan Polres Jangan Setengah-Setengah
Buntut beberapa kali tragedi berdarah yang mengakibatkan nyawa melayang di Kabupaten BS, warga minta Pemkab BS dan Polres BS jangan setengah-setengah lakukan penertiban.
Warga berharap banyak kepada Pemkab dan Polres BS agar kejadian mengerikan tidak lagi terulang.
Terutama, hingga menyebabkan pertumbuhan darah dan meninggal dunia.
Menurut masyarakat, Despriyadi warga Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna mengaku, sejumlah keributan paling sering terjadi yakni, di kawasan Tebat Rukis
Yang mana, lokasinya yang berada di jantung kota ini menjadikan Tebat Rukis tempat favorit bagi pemuda dan pemudi untuk berkumpul saat malam hari.