Tinggal 1 Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN, Paling Lambat 8 Agustus 2024
Editor: Daspan Haryadi
|
Jumat , 26 Jul 2024 - 20:48
Komisioner KPU Kaur, Jailani, M.Si, menerima LHKPN Caleg terpilih yang diserahkan perwakilan Parpol, Kamis 25 Juli 2024-Sumber Foto: IST/RKa-
Dengan aturan tersebut sudah jelas, apabila Caleg terpilih tidak menyampaikan LHKPN, maka dipastikan tidak akan menyertakan nama yang bersangkutan untuk mengikuti pelantikan.
Untuk itu, bagi Caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN ke KPU untuk segera. Sebelum nama-nama anggota DPRD terpilih disampaikan ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati Kaur untuk dilakukan pelantikan.*