Tinggal 1 Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN, Paling Lambat 8 Agustus 2024

Komisioner KPU Kaur, Jailani, M.Si, menerima LHKPN Caleg terpilih yang diserahkan perwakilan Parpol, Kamis 25 Juli 2024-Sumber Foto: IST/RKa-

BINTUHAN - Dari 25 anggota DPRD Kaur yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Menyisakan 1 lagi yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Paling lambat penyerahan LHKPN ke KPU Kaur pada tanggal 8 Agustus 2024. Adapun satu Caleg terpilih tersebut atas nama Tudisman, S.Sos, dari Partai Demokrat. 

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tak menyerahkan LHKPN, KPU Kaur tidak akan mengajukan nama yang bersangkutan untuk dilantik.

“Dari 25 anggota DPRD Kaur terpilih hasil Pileg 2024 menyisakan satu nama. Diimbau yang bersangkutan segera menyampaikan LHKPN ke KPU Kaur,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP, Jumat 26 Juli 2024.

Menurut Toni, untuk pemberitahuan melalui Parpol pengusung maupun ke Caleg terpilih sudah disampaikan.

Penyerahan LHKPN wajib bagi Caleg terpilih. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Pasal 155 ayat 4 masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten atau Kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat Anggota DPRD Kabupaten atau Kota yang baru mengucapkan sumpah dan janji.

Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 huruf b dan ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Daerah dan Kota, khusus keanggotaan DPRD Kabupaten dan Kota diatur ketentuan Ayat 1 huruf b keanggotaan DPRD diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi anggota DPRD Kabupaten dan Kota. Ayat 2 Keputusan peresmian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada laporan KPU Kabupaten dan Kota.

BACA JUGA:Kontrak DAK Fisik 2024 Diperpanjang Hingga 31 Juli, Ini Dampaknya Jika Masih Tak Selesai

BACA JUGA:Masuk Tahun Ajaran Baru, SMAN 2 Kaur Bagi Tugas

Lanjutnya, berdasarkan Pasal 51 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu), khusus keanggotaan DPRD Kabupaten dan Kota diatur ketentuan bahwa, KPU Kabupaten dan Kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten dan Kota untuk pengucapan sumpah janji ke Gubernur melalui Bupati atau Walikota.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 52 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum, khusus keanggotaan DPRD Kabupaten atau kota ditegaskan bahwa  sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten atau Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. 

Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten atau Kota paling lambat 21 hari kalender sebelum pelantikan.

Apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima LHKPN  maka tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan