7 Hari Operasi Patuh Nala, Polres Kaur Tilang 66 Kendaraan

TILANG: Anggota Satlantas Polres Kaur Polda Bengkulu saat melakukan tilang manual ke pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas saat Operasi Patuh Nala 2024, Senin 22 Juli 2024. IST/RKa--

Bagi yang melanggar aturan tersebut akan diberikan tilang. Tindakan tegas diberikan bagi pengguna kendaraan yang tidak mematuhi aturan lalulintas.

BACA JUGA:Karena Gratis, Kebijakan Lahan BBUP Nasal Dikelola Pihak Ketiga Jadi Sorotan

“Kami ini melaksanakan ketentuan hukum lalu lintas, tidak lebih dan kurang. Karena itulah, mari kita bersama – sama menjaga keselamatan berlalu lintas dengan baik. Dengan cara mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku,” tutup Kasat Lantas Polres Kaur. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan