Karena Gratis, Kebijakan Lahan BBUP Nasal Dikelola Pihak Ketiga Jadi Sorotan

Kepala BBUP Nasal Meidi Masdianto jelaskan kebijakan lahan BBUP Nasal di Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal dikelola pihak ketiga jadi sorotan.--

BACA JUGA:BIKIN TERPANA! Berikut 5 Rekomendasi Wisata Mempesona di Kepulauan Natuna

Selain membantu kehidupan mereka, mereka juga lebih semangat dalam mengontrol dan memperhatikan aset milik negara.

Akan berbeda halnya dengan orang luar lingkungan BBUP Nasal, mereka tidak akan peduli dengan apa yang ada di BBU.

Selain itu, alasan lebih memilih pemberian izin pengelolaan lahan kepada orang dalam lingkungan BBUP Nasal.

Karena sejak 2019-2023 lahan BBUP Nasal terjadi alih fungsi lahan.

BACA JUGA:6 Efek Buruk Konsumsi Pemanis Buatan Bagi Kesehatan

Seharusnya lahan digunakan untuk menyemai benih padi dan menanam padi, menjadi tanaman palawija.

Itu jelas keluar dari koridor BBUP Nasal.

"Saya tidak mau lagi, lahan BBUP Nasal terjadi alih fungsi. Walaupun tidak ada anggaran sekalipun BBUP Nasal harus tetap menjadi sawah. Makanya saya percaya pengelolaannya kepada orang dalam lingkungan BBUP Nasal. Dan Allhamdulillah sekarang lahan BBUP Nasal sudah menjadi sawah kembali, dan mereka juga Bertanggungjawab menjaga kebersihan lingkungan, memperbaiki pagar rusak hingga membeli pulsa listrik," ujar dia.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan