Bentuk Kampung Reforma Agraria, Tim GTRA Data Pemberdayaan 3 Desa

REGA/RKa FOTO BERSAMA: Tim GTRA BPN Kaur foto bersama di Kantor Desa Kedataran Kecamatan Maje usai melakukan pendataan dan analisis pemberdayaan masyarakat untuk pembentukan Kampung Reforma Agraria, Selasa 16 Juli 2024.--

Ini dikarenakan mereka memenuhi syarat dan kualifikasi dari Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. 

Sekedar informasi, Kampung Reforma Agraria merupakan salah satu program nasional yang diamatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. 

Kampung Reforma Agraria adalah upaya pemerintah meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Melalui program nasional ini  secara fondamental akan menuntaskan kemiskinan di desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan