Daftar Negara dengan Upah Terkecil di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
Ilustrasi upah karyawan terkecil di dunia, salah satunya Indonesia. -Sumber foto: kompas.com -
KORANRADARKAUR.ID - Sejumlah negara di dunia menetapkan upah minimum sebagai standar gaji bagi tenaga kerja. Besaran upah minimum tiap negara berbeda-beda sesuai dengan variabelnya.
Di Indonesia sendiri besaran upah minimun ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Lantas negara apa saja yang memiliki upah minimum terendah 2024. Dikutip dari laman Velocity Global ada 10 negara dengan upah terendah, berikut lengkapnya:
1. Nigeria
Nigeria salah satu negara yang memiliki upah minimun terendah di 2024. Menurut catatan Nigeria memberikan upah sebesar Rp 76 dollar AS per bulan atau sekitar Rp 1.229.240 per bulan kepada karyawan.
BACA JUGA:Tradisi Ritual Paliare Desa Muara Dua Dilaksanakan, Simak Tujuan Utamanya
2. India
Upah minimun negara ini sebesar Rp 45 dollar AS per bulan atau kisaran Rp 727.839 per bulan. Upah ini ditetapkan dalam Undang-undang tentang Upah India Tahun 2019.
3. Pakistan
Selain, Nigeria dan India. Pakistan masuk dalam daftar upah minimum terendah di dunia. Menurut catatan Situs Velocity Global upah di negara ini sebesar Rp 1.843.858 atau 114 dollar AS.
4. Uzbekistan
Uzbekistan adalah negara kawan Asia Tengah yang tercatat memiliki upah kecil.
Menurut catatan tenaga kerja disana hanya mendapatkan upah minimun sebesar 80 dollar AS atau sekitar Rp 1.293.936.
BACA JUGA:Hingga Juli, Kaur Terbanyak Realisasi DD Tahun 2024 Provinsi Bengkulu