8 Dewan Terpilih Kaur Terancam Batal Dilantik, Ini Penyebabnya

Komisioner KPU Divisi Teknis Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP memberikan penjelasan tentang LHKPN anggota DPRD Kaur terpilih, Senin 15 Juli 2024.- Sumber Foto: UJANG/RKa-

BINTUHAN – Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur baru menerima 17 anggota DPRD Kaur yang terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedangkan delapan orang lagi belum menyampaikan  LHKPN ke KPK. Jika sampai batas waktu ditentukan mereka tidak menyampaikan LHKPN, maka 8 dewan terpilih Kaur terancam batal dilantik. Untuk batas waktu penyampaian LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Sedangkan pelantikan DPRD terpilih pada tanggal 29  Agustus 2024. Dengan begitu bagi DPRD Kaur masa bakti 2024-2029 yang tidak menyampaikan LHKPN hingga batas waktu yang ditetapkan, maka dipastikan tidak akan diajukan untuk dilantik.

“Ada 8 anggota DPRD Kaur hasil Pileg 2024, belum menyampaikan LHKPN. Dengan masih ada waktu diimbau seluruh dewan terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN ke KPU Kaur,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP, Senin 15 Juli 2024.

Dikatakannya, tentang kewajiban anggota DPRD terpilih menyampaikan LHKPN ke KPU.

Sebelumnya KPU Kaur sudah melakukan sosialisasi ke calon anggota dewan maupun Parpol yang untuk melaporkan LHKPN masing-masing Caleg terpilih. 

BACA JUGA:Paripurna Sempat Molor Tiga Jam, DPRD Kaur Sepakat Pembahasan 2 Raperda Dilanjutkan

BACA JUGA:Nihil Anggaran! Lahan BBUP Dikelola Pihak Ketiga, Ini Penjelasan Kepala BBUP Nasal

Lanjutnya, Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 pasal 52 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Pada pasal 52 itu calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/kota calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan, anggota DPRD Kaur terpilih tidak menyampaikan LHKPN ke KPU. Maka dipastikan yang bersangkutan tidak akan diajukan ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati Kaur untuk dilantik.

Diimbau anggota DPRD Kaur terpilih dan telah ditetapkan segera menyampaikan LHKPN masing-masing. Serta menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU Kaur. 

DAFTAR ANGGOTA DPRD TERPILIH BELUM SERAHKAN LHKPN

NO NAMA ASAL PARPOL

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan