Bupati Kaur Lakukan Pengkuhan Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melakukan Pengukuhkan masa jabatan Kades se-Kabupaten Kaur dari 6 tahun ke-8 tahun, Senin 8 Juli 2024.Sumber Foto: UJANG/RKa--
Sedangkan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Bengkulu Gusmadi mengatakan, dengan telah dikukuhkan jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun oleh Bupati Kaur maka apa yang telah diprogram di desa akan bisa berkelanjutan, sehingga yang dahulunya hanya bisa merencanakan. Dengan adanya waktu tambahan akan bisa terealisasi.
Selain itu, ucapan terima kasih kepada Pemda Kaur yang telah memfasilitasi dalam pengukuhan seluruh Kades.*