Jangan Bakar Hutan, Ada Dampak Buruknya, Ini Penjelasan Kapolsek
KOMPAK : Anggota Polsek Pagulu perlihatkan spanduk larangan jangan bakar hutan, Minggu 30 Juni 2024.-IST/RKa Bahman Hadi-
Pembakaran lahan merupakan tindakan yang dapat melanggar hukum. Bahkan dapat dikenakan sanksi dan pidana yang berat untuk pelaku pembakaran hutan. Oleh sebab itu, hal tersebut jangan dilakukan.
Terpisah, Kades Pagar Gunung Nusran D, S.IP menuturkan, selaku Pemdes akan melakukan larangan pada warga, supaya jangan bakar hutan dan lahan.
Karena perbuatan tersebut dapat merugikan dan anggota Polsek sudah sering mengingatkan pada warga untuk tidak bakar hutan.
“Lakukan kegiatan positif untuk pembangunan desa, jangan berbuat yang dilarang,” tuturnya.