Nelayan Kaur Usulkan Kuota Tangkap Benur 15.000 Ekor Per Tahun

Sekretaris Dinas Robi Antomi, SPI, M. Ling menemui nelayan di Desa Benteng Harapan Kecamatan Maje, Jumat (28/6).Foto:IST/RKa--

MAJE - Dinas Perikanan Kaur melakukan verifikasi faktual usulan kuota penangkapan benur atau Benih Bening Lobster (puerulus). 

Usulan penangkapan benur disampaikan melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Mutiara Samudra Maje Desa Benteng Harapan Kecamatan Maje dan KUB Simpang BRT Desa Linau, Jumat (28/6). 

Masing-masing nelayan mengusulkan penangkapan benur 15.000 ekor per tahun. 

Usulan yang diajukan oleh masing-masing nelayan akan disampaikan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bengkulu melalui Dinas Perikanan Kaur. Untuk dilakukan tahapan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian.

Kepala Dinas Perikanan Kaur Misralman, SP melalui Sekretaris Dinas Robi Antomi, S.Pi, M.Ling mengatakan, jumlah usulan penangkapan benur oleh nelayan tersebut belum bisa dipastikan terealisasi. 

Karena, masih ada tahapan verifikasi yang harus dilakukan, seperti historical catch/data produksi benih bening lobster. Serta jumlah armada dan unit alat penangkapan ikan untuk benih bening lobster. 

BACA JUGA:PPDB di Kaur Diawasi Satgas Saber Pungli, Terima Laporan Masyarakat

BACA JUGA:SSB Amura Ikuti Kejuaraan Persipa Junior di Bengkulu

Dalam pembagian kuota penangkapan benur juga memperhatikan prinsip pengelolaan perikanan keberlanjutan, prinsip keadilan dan prinsip kepatuhan dalam penyampaian pelaporan. 

Saat ini sebelum dikeluarkan rekomendasi oleh Dinas Perikanan Kaur ke DKP Provinsi, dilakukan verifikasi oleh tim yakni, Sekretaris Dinas, Kabid PDS Sulaiman, APHP Ahli Madya dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.

"Terealisasi atau tidak jumlah kuota yang diusulkan oleh nelayan Desa Benteng Harapan dan Desa Linau itu tergantung pada verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Perikanan Bengkulu nantinya. Tapi yang masyarakat harus ketahui bahwa penangkapan benur ini tidak terlarang. Hanya saja diatur kuota penangkapannya dan distribusi itu diatur oleh pemerintah hanya untuk budidaya di dalam maupun di luar negeri" jelasnya.

Lanjut Robi, kalau memang nanti kuota yang direkomendasikan ke DKP Bengkulu ini terealisasi. Nelayan tidak boleh menangkap benih bening lobster lebih dari kuota tersebut. 

Jika melebihi kuota yang diusulkan akan diberikan teguran keras atau bahkan pencabutan NIB nelayan. 

Perlu diketahui, untuk pembagian kuota penangkapan benih bening lobster akan menggunakan aplikasi SILOKER. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan