Berantas Judi Online, Camat Bilang Begini
Dyki Marianto--
“Tunggu pemberitahuan secara resmi, baru mulai melakukan pemberantasan larangan judi online,” tegasnya.Bila
Terpisah, Camat Pagulir Noprin Asmadi, SE menuturkan, semua stake holder Tripika kecamatan, Kades, guru, Lembaga Adat Kaur (Laku) dan Balai Musyawarah Adat (BMA), tokoh masyarakat, tokoh agama dan orang tua wajib dalam menangani judi online. Karena judi merupakan perbuatan yang dilarang agama dan sangat merugikan. Apa lagi orang yang sudah berkeluarga, bisa rusak akibat judi online.
“Mari bersama berantas judi online setelah menerima surat perintah secara resmi,” ucapnya.