Berantas Judi Online, Camat Bilang Begini

Dyki Marianto--

“Tunggu pemberitahuan secara resmi, baru mulai melakukan pemberantasan larangan judi online,” tegasnya.Bila   

Terpisah, Camat Pagulir Noprin Asmadi, SE menuturkan, semua stake holder Tripika kecamatan, Kades, guru, Lembaga Adat Kaur (Laku) dan Balai Musyawarah Adat (BMA), tokoh masyarakat, tokoh agama dan orang tua wajib dalam menangani judi online. Karena judi merupakan perbuatan yang dilarang agama dan sangat merugikan. Apa lagi orang yang sudah berkeluarga, bisa rusak akibat judi online.

“Mari bersama berantas judi online setelah menerima surat perintah secara resmi,” ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan