Berantas Judi Online, Camat Bilang Begini
Dyki Marianto--
TANJUNG KEMUNING – Permainan judi online melalui handphone (HP) yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas), kini sudah menjadi perbincangan Nasional. Judi online harus diberantas dengan tegas.
Perjudian melalui HP yang dikenal dengan judi online harus diberantas. Sehingga tidak ada lagi pihak toko atau konter HP menjual isi ulang untuk permainan judi online.
Judi online harus diberantas di wilayah eks Kaur Utara sudah disikapi serius oleh pihak Danramil 408-02/ Kaur Utara dan Kapolsek eks Kaur Utara. Begitu juga dengan Camat juga demikian.
Bila sudah ada surat perintah dari pimpinan, maka dari kecamatan juga ikut membantu menyisir tempat penjualan isi ulang untuk permaina judi online.
BACA JUGA:Seluruh Kebun Sawit Rakyat di Bengkulu Selatan Akan Didata, Simak Kegunaannya
BACA JUGA:INFO PENTING! Seleksi PPPK Guru di Bengkulu Selatan Belum Jelas, Begini Tanggapan Dikbud
Camat Tanjung Kemuning Dyki Marianto, S.Si, M.AP mengatakan, maraknya judi online tentu semua harus bergandengan tangan untuk memberantas. Dengan melakukan sosialisasi pada masyarakat di desa-desa, agar mereka tahu dampak dari judi tersebut.
“Permainan judi online tentu akan menimbulkan kerugian diri sendiri dan bahkan orang lain,”katanya.
Dikatakan, pemberantasan judi online secara tegas dilakukan setelah menerima surat resmi dari Pemda Kaur yang disampaikan oleh Menteri Koodinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto.
“Perjudian dapat meresahkan masyarakat dan harus ditindak,” ucapnya.
Begitu juga dengan HP baik pegawai yang ada di kecamatan dan juga anak sekolah akan dilakukan rahazia terkait perjudian online menggunakan HP.
BACA JUGA:Kuota SMAN 2 Kaur Penuh, 4 Hari Dibuka PPDB Ditutup
BACA JUGA:Perda KTR Mubazir, Banyak Warga Hingga Pejabat Merokok di Sembarang Tempat, Bahkan di Rumah Sakit
Karena tidak menutup kemungkinan ada pegawai dan anak sekolah main judi online.