Ingin Membatalkan Berkas PPDB? Ini Dia Tata Cara yang Mesti Diikuti

Membatalkan berkas PPDB. Sumber foto: pastipas.id--

6. Setelah itu akan terlihat menu “Batal pendaftaran”, lalu selanjutnya  mengklik menu tersebut

7. Masukkan password pada kolom yang tersedia, lalu klik “Lanjut”

8. Kemudian akan muncul pertanyaan konfirmasi “Apakah anda benar ingin melakukan pembatalan pendaftaran?”, lalu klik “Ok”

9. Jika diminta, peserta dapat mengajukan alasan pembatalan pendaftaran

Peserta didik tinggal menunggu sampai pihak sekolah melakukan verifikasi. Peserta didik dapat menghubungi panitia PPDB sekolah yang dituju atau langsung ke sekolah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Dilansir dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PPDB terdiri dari empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tanggung jawab orang tua atau wali dan prestasi, berikut penjelasannya:

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi diberikan kepada siswa yang tinggal di wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jalur ini menerima paling sedikit 50% daya tampung sekolah.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi yang tidak mampu. Dalam hal itu, peserta didik dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur ini memiliki kuota 15% dari daya tampung sekolah.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Peserta yang ingin mendaftar di jalur ketiga ini harus memiliki surat penugasan dari organisasi, lembaga, kantor atau perusahaan tempat mereka bekerja. Kuota 5% dari kapasitas penerimaan sekolah juga dapat digunakan oleh anak guru.

4. Jalur Prestasi

Jalur terakhir yaitu jalur prestasi yang diperuntukan untuk peserta didik yang memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik. Kuotanya sendiri disesuaikan dengan sisa kuota dari tiga jalur sebelumnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan