Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Zonasi, Berikut Jadwalnya
SAMPAIKAN : Kadispenbud Kabupaten Kaur Sumari, M.Pd menyampaikan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025, Senin 24 Juni 2024. Sumber foto: UJANG/RKa --
BACA JUGA:Resahkan Masyarakat, Kapolsek Akan Tindak Tegas Judi Online
Karena dalam PPDB sekolah tidak dibolehkan melakukan pungutan apapun dalihnya.
"Kalau ada indikasi Pungli, orang tua diminta agar segera melapor dan dipastikan oknum yang berani melakukan Pungli akan ditindak tegas,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk aturan tentang PPDB saat ini sudah disampaikan ke seluruh sekolah se-Kabupaten Kaur.
Selain itu panitia pelaksanaan PPDB di setiap sekolah juga diminta agar bekerja dengan maksimal.
BACA JUGA:2 Hari Berjuang, ASBS Dibubarkan, Pulang dengan Tangan Kosong
Tidak tebang pilih, jika yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan jangan di proses.
“Dengan menggunakan sistem zonasi, PPDB tahun 2024-2025 bisa berjalan dengan baik. Sehingga seluruh sekolah bisa terpenuhi peserta didik baru. Bagi sekolah yang melakukan kecurangan dalam PPDB, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” tutupnya.