Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Zonasi, Berikut Jadwalnya

SAMPAIKAN : Kadispenbud Kabupaten Kaur Sumari, M.Pd menyampaikan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025, Senin 24 Juni 2024. Sumber foto: UJANG/RKa --

BINTUHAN - Seluruh sekolah di Kabupaten Kaur untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.

Semua berlaku di semua tingkatan, mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

Penerimaan Peserta Didik Baru akan dimulai tanggal 3 Juli 2024.

Seluruh sekolah dilarang untuk melakukan pungutan saat PPDB.

BACA JUGA:Ketika Hadapi Pemilu Kurangi Penggunaan Medsos, Camat: Ikuti Tahapan Pemilu

“Untuk imbauan agar seluruh sekolah tidak melanggar aturan tentang PPDB, serta tidak melakukan pungutan. Ketentuan ini sudah disampaikan ke sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kaur Sumari, M.Pd.  

Dikatakannya, pelaksanaan PPDB akan dimulai dari tanggal 3 sampai dengan 5 Juli mendatang.

Untuk jadwal masuknya sekolah tanggal 8 Juli 2024.

PPDB tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, karena PPDB masih menerapkan sistem zonasi.

BACA JUGA:Samsu Minta KPM Listrik Gratis Sesuai DTKS, Alasannya Masuk Akal

Untuk itu, setiap sekolah diminta agar mentaati aturan yang telah ditetapkan.

Seluruh sekolah akan mendapatkan peserta didik baru nantinya.

Lanjutnya, pada saat pelaksanaan PPDB seluruh orang tua murid dan siswa agar menyiapkan segala berkas yang diperlukan.

Terkait dengan pendaftaran, wali murid atau orang tua murid diminta untuk senantiasa waspada terhadap oknum penipuan atau oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan