30 Ribu Kendaraan di Kaur Mati Pajak, Ayo Manfaatkan Program Pemutihan Hingga 30 November 2024
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Kaur H Alex Sufekri, M.Si menyampaikan program pemutihan pajak yang ada saat ini, Kamis 13 Juni 2024. Foto: UJANG/RKa--
“Agar seluruh kendaraan bisa membayar pajak, dalam program pemutihan pajak nantinya akan dilakukan jemput bola yang mana petugas akan mendatangi di kecamatan maupun desa-desa, sehingga masyarakat akan mudah dalam membayar pajak kendaraan,” jelasnya.
Ditambahkannya, program pemutihan pajak sudah berjalan sejak 4 Juni 2024 dan akan berakhir 30 November 2024.
Dalam program pemutihan pajak berlaku baik itu mobil, motor milik pribadi maupun kendaraan pelat merah atau kendaraan milik Pemda Kaur.*