Yakin Pegi adalah Tersangka Pembunuhan Vina dan Eky! Ini Kata Pengacara Kondang Kamaruddin
Pengacara Kamaruddin percaya Pegi adalah pelaku dalam kasus Vina dan Eky. -Sumber foto: belitung.tribunnews.com-
KORANRADARKAUR.ID – Kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun silam yang dialami oleh sepsang kekasih Vna dan Eky belum menemukan titik terangnya.
Salah satu pengacara kondang juga ikut menyoroti rumitnya kasus ini.
Kasus ini menjadi kontroversi setelah polisi mengungkapkan bahwa tersangka Pegi alias Perong merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terakhir.
Polisi menjelaskan keterlibatan Pegi dan upayanya untuk melarikan diri dari kejaran Polisi. Dalan kasus ini Polisi mengatakan, Pegi adalah otak dari pembunuhan Vina di Cirebon pada tahun 2016 silam.
BACA JUGA:BIKIN GELENG KEPALA! Jelang Musim Tanam Padi Harga Pupuk Meroket, Segini Harganya
BACA JUGA:LHP KELUAR! Nasib Kades Diduga Foto Mesra Bersama WIL di Tangan Bupati Gusnan, Apa Sanksinya?
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara mengenai kasus pembunuhan yang dialami oleh Vina dan Eky.
Kamaruddin yakin masih ada 2 tersangka lagi yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Kamaruddin Simanjuntak juga yakin bahwa Pegi yang saat ini ditahan, adalah orang yang bertanggung jawab atas kasus kematian Vina di Cirebon. Menurutnya, jika dia bukanlah pelaku, mengapa dia bisa buron selama 8 tahun.
Meski begitu, Pegi alias Perong yang sudah diamankan secara tegas bersuara di depan awak media setelah pihak Polda Jakarta mengungkapkan DPO hanya 1 orang.
BACA JUGA:Kasus Vina Belum Tuntas, Saksi Lama Muncul Kembali, Ini Nama - Namanya
Pegi mengaku, tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap Vina dan itu semua dianggapnya fitnah, hingga Pegi pun mengaku rela mati jika berbohong.
“Boleh masyarakat percaya nggak percaya, tapi menurut saya 8 tahun dia buron, maka 8 tahun harus pertanggungjawabannya. Tanggapan saya kalau dia merasa difitnah, kenapa dia buron sampai 8 tahun, itu menjadi pertanyaan. Terus kalau bukan dia, atau bukan peran dia, siapa yang berperan, tanya sama dia,” ungkap Komaruddin.
Dikutip dari www.ayobandung.com, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak berpendapat, dua DPO tambahan harus ditangkap dan ditahan.