Semakin Memanas! 5 Pengacara Kondang Turun Tangan Dalam Kasus Vina Cirebon

5 pengacara kondang turun tangan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. -Sumber foto: www.tribunnews.com-

Saka divonis bebas usai diberi hukuman 8 tahun penjara, sementara 7 pelaku lainnya yang dewasa diberi hukuman seumur hidup.

BACA JUGA:Reza Indragiri Bongkar Hasil Autopsi Vina Cirebon, Hasilnya Mengejutkan

4. Deolipa Yumara

Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E, mengaku akan membela Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina.

Deolipa telah menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Deolipa ingin membantu Pegi alias Perong karena melihat dari sisi kemanusiaan.

Deolipa mengatakan bahwa Pegi mungkin saja ketakutan sehingga lari dan mengubah namanya. Deolipa menyatakan bahwa dia tertarik untuk mempelajari apa yang terjadi dalam kasus ini dengan sebaik mungkin. 

Selain itu, dia kesal karena teman Vina yang kesurupan malah dijadikan dasar. Sebelum ada pembuktian akurat, Deolipa juga tidak yakin jika Pegi Setiawan adalah pelaku.

5. Razman Arif Nasution

BACA JUGA:Anda Tamatan SMA! Indofood Buka Loker Sebagai Operator Produksi dan Driver, Ini Persyaratannya

Setelah menjadi kuasa hukum Yosi P Achdian, pengacara Razman Arif Nasution berbicara tentang kasus Vina. Yosi menjadi kuasa hukum Vina dan Eky pada 2016 silam. 

Yosi merasa perlu memiliki kuasa hukum untuk ikut berbicara tentang proses hukum yang pernah dia ikuti delapan tahun silam untuk membela Vina dan Eky, yang kini diungkit kembali. 

Razman pun menyuarakan tiga tuntutannya. Pertama meminta pengacara para terdakwa pembunuhan Vina berinisial JN delapa tahun silam untuk diperiksa karena diduga telah mempengaruhi dan mengarahkan untuk memberi keterangan yang berbeda. 

Tuntutan Kedua dan ketiga yaitu meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas Pegi Setiawan dan ayahnya Rudi Irawan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan