Otto Hasibuan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina dan Eky, Ini yang Dilakukan

Otto Hasibuan siap bantu salah satu terpidana Kasus Vina dan Eky.-Sumber foto: www.oposisicerdas.com-

KORANRADARKAUR.ID – Kasus pembunuhan yang dialami oleh Vina dan Eky masih menimbulkan teka-teki hingga saat ini.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) yakni Otto Hasibuan juga ikut menyoroti dan buka suara terkait kasus yang dialami oleh Vina dan Eky.

Otto menjelaskan, jika salah satu terpidana kasus Vina dan Eky dapat dibebaskan jika mereka mengajukan pengajuan ke Mahkamah Agung.

Otto mengatakan, Sudirman adalah salah satu terdakwa kasus Vina Cirebon yang dapat dibebaskan. 

BACA JUGA:JANGAN LEWATKAN! Mobil City Car Murah Rp 50 Jutaan, Cocok Buat Antar Istri

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Memanas! Kini Saksi Ajukan Perlindungan ke LPSK

Sudirman terancam hukuman penjara seumur hidup. Ketua Umum DPN Peradi tersebut akan memberikan perlindungan hukum kepada Sudirman karena kuasa hukumnya merupakan bagian dari Peradi.

Diketahui, Otto Hasibuan akan memberikan perlindungan hukum jika Sudirman yang merupakan terpidana kasus Vina Cirebon bersedia.

Dilansir dari www.liputan6.com, Otto juga memberikan penjelasan kepada keluarga Sudirman. Otto menjelaskan bahwa Peradi merupakan sebuah organisasi yang juga memiliki Pusat Bantuan Hukum (PBH). 

Peradi memiliki 160 cabang di seluruh Indonesia, jadi Peradi akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Sudirman.

Dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon ini, Otto mengaku sudah banyak melakukan perbincangan.

Oleh karenanya, Peradi nantinya akan siap memberikan bantuan kepada yang membutuhkan

Diketahui bahwa pihaknya akan memberikan pembelaan kepada Sudirman melalui Peninjauan Kembali.

"Jika Sudirman ingin didampingi, nanti tergantung pada keluarganya. Yang kita perjuangkan adalah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," ungkap Otto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan