Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap Ada Kejanggalan Kasus Vina Cirebon

Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, Toni RM. Sumber foto: jatimnetwork.com--

KORANRADARKAUR.ID – Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, Toni RM, menilai, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina–Eky terlalu dini.

Apalagi, hanya didasarkan pada pengakuan saksi Aep dan terpidana lainnya. Sementara saksi terpidana lainnya, banyak yang tidak menyudutkan atau tidak mengakui Pegi Setiawan terlibat dalam kasus tersebut.

"Jadi hanya gara-gara pengakuan saksi saja, sehingga kemudian Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka, padahal ciri-ciri DPO dengan Pegi Setiawan itu berbeda,’’ kata Toni. 

BACA JUGA:Dibalik Kecanggihannya, Ini Dia Kekurangan Mobil dengan Fitur Sunroof

BACA JUGA:Khusus Kasus Vina Cirebon! Polda Jabar Resmi Buka Hotline untuk Masyarakat

Masih kata dia, dalam putusan pengadilan sepeda motor yang dipakai oleh 11 pelaku itu tidak ada Suzuki Smash. Tapi belakangan setelah Pegi Setiawan ditangkap, saksi Aep mengatakan bahwa motor Suzuki Smash itu digunakan oleh Pegi Setiawan.

Toni menambahkan, mengutip dari republika.co.id, sejumlah saksi juga telah memberikan kesaksiannya bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung saat kejadian pembunuhan Vina. Namun, tim penyidik masih tetap bersikukuh menyatakan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

"Makanya kami coba ajukan gelar pekara khusus ke Bareskrim Polri, tujuannya supaya terang benderang,’’ tukas Toni.

BACA JUGA:5 Mobil 3 Baris Harga Murah, Hemat Biaya Keluarga Bahagia

BACA JUGA:Pengakuan Terbaru! Muncul Sosok yang Mengaku Bahwa Pegi Setiawan adalah Anak Mantan Bupati Cirebon

Toni menyatakan, pihaknya sudah melakukan pengajuan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. Pengajuan itu dilakukan karena pihaknya menilai penyidikan Polda Jabar terlalu memaksakan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Toni mengungkapkan, kasus Vina sudah mendapat atensi dari Presiden Joko Widodo. Karena itu, kapolri semestinya segera menindaklanjuti perintah presiden tersebut.

"Perintah Bapak Presiden itu kasus poembunuhan Vina Eky harus dibuka dan ditangani secara transparan. Jadi kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan, memohon kepada Bapak Kapolri, segera respon kami, segera tindak lanjuti permohonan gelar perkara khusus ini, agar segera dijadwalkan dan dilakukan secepat mungkin,’’ kata Toni.

Toni menjelaskan, tujuan pengajuan permohonan gelar perkara khusus itu dimaksukan untuk membuat kasus pembunuhan Vina dan Eky menjadi terang benderang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan