Peradi Otto Hasibun: Tersangka Pegi Bisa Bebas dari Tuduhan , Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

Ketua umum perhimpunan advokat Indonesia Otto Hasibun. Sumber foto: detik.com--

“Sebenarnya tanpa harus presiden bicara pun Polri harus bisa bertindak,” tandasnya.

Tak hanya itu, Otto Hasibuan mempertanyakan adanya dua nama daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini telah dihilangkan.

Menurutnya, penetapan nama seseorang sebagai tersangka merupakan hasil dari putusan persidangan yang memiliki peran masing-masing.

Pernyataan Pegi yang menyatakan tak bersalah dalam kasus Vina Cirebon dinilai Otto Hasibuan perlu diusut tuntas.

BACA JUGA:Harga BBM Eceran Melejit, Antrean di SPBU Kaur Makin Panjang

BACA JUGA:Siap-Siap Kepoin! Toyota Fortuner 2024 Harga Lebih Murah, Spesifikasi Baru

“Jangan sampai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon merupakan kesalahan dari pihak kepolisian dan pengadilan,” kata Otto Hasibuan.

"Pegi Setiawan ini tidak ada di tempat pembunuhan, tapi di tempat lain," ucapnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan