Penyandang Disabilitas Juga Punya Hak Salurkan Hak Pilihannya, Bawaslu : Mereka Jadi Aktor Pilkada 2024

ROHIDI/RKa DISABILITAS : Bawaslu Bs saat melaksanakan kegiatan fasilitasi penguatan pemahaman Pemilu bagi penyandang disabilitas, Kamis 5 Juni 2024.--

"Teman-teman (penyandang disabilitas, red) punya hak politik yang sama. Seperti, pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam memilih dan dipilih," jelasnya.

Bawaslu, sambung Arif, mengupayakan hak penyandang disabilitas dalam Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan nanti terpenuhi.

Oleh sebab itu, pengawasan yang dilakukan Bawaslu, guna memastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi seperti mendorong kebijakan regulasi yang ramah disabilitas.

BACA JUGA:Curnak Berulah Lagi! 2 Ekor Sapi Warga Bengkulu Selatan Ditemukan Mati

Selanjutnya, memastikan penyandang disabilitas memiliki hak pilih, merekomendasikan KPU menyediakan alat bantu dan TPS yang ramah disabilitas.

"Tak kalah penting pula yakni, melakukan sosialisasi prosedur pemilih dan publikasi untuk mempermudah akses bagi penyandang disabilitas," beber Arif.

Ketua Bawaslu BS Sahran SE menambahkan, pihaknya akan mendorong KPU BS soal aksesibilitas penyandang disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), guna memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.

Apalagi, dalam pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan, soal aksesibilitas teman-teman disabilitas, jadi jangan khawatir datang ke TPS untuk memberikan suaranya.

"Memilih di TPS lima tahun sekali, itu hak seluruh warga negara termasuk teman-teman disabilitas," pungkas Sahran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan