TERBARU! Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Resmi Ajukan Gelar Perkara ke Bareskrim Polri
Pegi Setiawan alias Perong resmi mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri. -Sumber foto: disway.id-
Pertama, diberikan persetujuan tertulis oleh presiden atau menteri dalam negeri (Mendagri) atau Gubernur. Kedua kasus dimaksud telah menjadi perhatian publik secara luas. Ketiga dilakukan atas permintaan penyidik.
Keempat, perkara terjadi di lintas negara atau lintas wilayah dalam negeri. Kelima, berdampak massal atau kontinjensi. Keenam, kriteria perkaranya sangat sulit.
Kemudian dilakukan berdasarkan permintaan pencekalan dan pengajuan daftar pencarian orang (DPO) ke National Central Bureau (NCB) Interpol/Divhubinter Polri.