CACAM! Kesadaran Masyarakat Bengkulu Selatan Aktifkan KTP Digital Masih Sangat Minim

Pegawai Disdukcapil Kabupaten BS saat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang urus Adminduk, Selasa 28 Mei 2024. Foto: ROHIDI/RKa--

Sementara itu, masih lanjut Kadis, penerapan Program IKD sudah dilengkapi dengan payung hukum yang jelas. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor : 22 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, telah dijelaskan secara merinci tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP serta, pnyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Namun, anehnya masyarakat di Kabupaten BS masih emggan dan seolah tidak peduli dengan program yang telah diluncurkan Pemerintah Pusat sejak beberapa waktu lalu tersebut.

"Mudah-mudahan ke depannya masyarakat di Bengkulu Selatan mulai sadar tengang pentingnya penerapan KTP digital," harap Kadis. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan