JANGAN COBA-COBA! Ini Ancaman Pidana Nekat Setrum dan Racun Ikan Sungai

masyarakat mencari ikan di sungai dengan cara di setrum.--

Sebelumnya, Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM juga mengingtkan, agar seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten BS untuk bersama-sama menjaga ekosistem perairan.

Salah satu langkah tersebut bisa dilakukan dengan cara, tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penangkapan ikan dengan cara disetrum dan diracun.

BACA JUGA:Pertengah Tahun, Diminta Kades Sampaikan Berkas DD

BACA JUGA:Tentang Adanya Musibah Tenggelam di Sungai, Begini Pesan Camat dan Kades

Lantaran, menurut Bupati jika kedua kebiasaan buruk tersebut merupakan tindakan yang dapat mengancam keberlangsungan ekosistem perairan.

Khususnya, ikan-ikan yang ada di sungai. Penangkapan ikan dengan diracun dan disetrum merupakan kegiatan illegal fishing dan non ramah lingkungan.

"Setrum dan racun ikan bukan hanya membunuh ikan yang besar saja, tetapi seluruh ikan yang ada di lokasi tersebut, termasuk ikan-ikan kecil," imbuh Gusnan.

Bupati menerangkan, tindakan ilegal fishing akan mengganggu perkembangbiakan ikan yang ada di sungai.

Bahkan, lebih bahayanya lagi ikan-ikan endemik yang ada di sungai dapat terancam punah. Contohnya seperti ikan mungkus dan pelus atau sidat yang ada di perairan Sungai Kedurang dan Air Nipis.

"Jadi mari sama-sama kita jaga kelestarian dan keberlangsungan perikanan kita yang ada di perairan sungai di Bengkulu Selatan," harap Bupati.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan