Bukan Hanya Avanza, Ini Deretan Mobil Yang Tidak Boleh Minum BBM Subsidi , Dampak Perpres 191

Pengisian BBM di SPBU. Sumber foto : technoz.com--

KORANRADARKAUR.ID - Saat ini revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak masih dalam pembahasan atau revisi.

Apabila aturan tersbut di berlakukan maka ada puluhan jenis kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang tidak bisa atau tidak boleh mengunakan BBM Subsidi jenis Pertalite.

Menurut Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana  menjelaskan,  Perpres No. 191/2014 saat ini masih melalui pembahasan antar kementerian/lembaga dalam revisi. Revisi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan subsidi akan lebih tepat sasaran. 

Dalam revisi yang dilakukan Kementerian atau Lembaga juga masih membahas mengenai kategori pengguna yang layak menerima Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite. 

BACA JUGA:SUPER CANGGIH! Motor Listrik Yamaha Siap Mengguncang Pasar Otomotif

BACA JUGA:4 Mobil Murah Irit BBM, Banyak Peminatnya, Cocok untuk Keluarga Kecil

Pertamina sendiri juga sudah memberlakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan roda empat di beberapa daerah.

Setiap pembeli diwajibkan memiliki QR Code untuk dipindai oleh petugas SPBU sebelum melakukan pembelian, melalui aplikasi MyPertamina.

Saat ini, pemilik kendaraan yang telah mendaftar di aplikasi My Pertamina akan diminta untuk menunjukkan QR Code saat mengisi bensin. Melalui QR Code tersebut, aktivitas mengisi bensin per harinya akan tercatat.

Apabila belum terdaftar, maka petugas SPBU akan mencatat nomor polisi ke dalam sistem saat kita mengisi bensin. Lalu, batas maksimal volume untuk kendaraan bermotor roda empat ke atas sebesar 120 liter per hari.

BACA JUGA:Toyota Rush Terbaru 2024 Dikabarkan Segera Meluncur, Mesin Hybrid Tampil Sangar

BACA JUGA:Ducati Monster 821, Pesaing Kawasaki ZX-Series

Sedangkan untuk kendaraan yang berkapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang menggunakan Pertalite.

Selain itu, kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin di atas 250 cc dan mobil dinas pemerintahan seperti TNI dan Polri juga dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan