Ada 5 Kelebihan Mobil Listrik, Perhatikan Ini Keunggulannya

Kelebihan yang dimiliki Mobil Listrik.-Sumber foto: otomotif.kompas.com-

Di Jakarta, pemilik mobil listrik hanya perlu membayar 10 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dengan semua kelebihannya, mobil listrik siap untuk menjadi pilihan utama dalam menghadapi tantangan energi dan lingkungan di masa depan. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan