Lomba Cipta Maskot Pilkada Kaur Berhadiah Rp 10 Juta, Diperpanjang 2 Hari

Ketentuan lomba cipta mascot Pilkada Kaur--

- Peserta adalah warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan tanda pengenal seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu pelajar atau kartu mahasiswa

- Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 karya

- Karya yang ditetapkan sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Kaur (hak cipta) dan akan digunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur tahun 2024. Karya yang tidak terpilih sebagai pemenang tetap menjadi hak milik peserta

- KPU Kaur mempunyai hak ekslusif terhadap karya pemenang yaitu untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan

- Setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi maskot dalam format word atau txt

- Keputusan juri yang ditunjuk KPU Kaur tidak bisa diganggu gugat dan tidak melayani surat menyurat

BACA JUGA:Olahraga Ini Ampuh Mengatasi Perut Buncit Pria dan Wanita, Simak Triknya

- Pemenang kompetisi cipta maskot wajib hadir pada launcing Pilkada Kaur (Hari dan tanggal menyusul)

2. Ketentuan Khusus

- Objek yang dijadikan maskot adalah ciri khas atau ikon Kabupaten Kaur, gurita atau mungkus (boleh juga menggabungkan keduanya)

- Maskot wajib mencantumkan tulisan PILKADA KABUPATEN KAUR 2024

- Format penulisan file maskot yaitu Nama peserta.jpg (format file jpg) dengan resolusi minimal 300 DPI. Hasil karya atau maskot kemudian dikirimkan ke email [email protected] 

- Karya tersebut dilampirkan dengan copy identitas (KTP, SIM, kartu pelajar atau kartu mahasiswa) serta narasi konsep karya

- Karya tersebut dikumpulkan dan diterima oleh KPU Kaur paling lambat pada tanggal 18 Mei 2024 pukur 16.00 WIB

BACA JUGA:4 Motor Matic Honda Dijuluki Paling Tangguh di 2024, Ini Nama-namanya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan