Mantan TKI dan Karyawan PHK Merapat! Bisa Pinjam KUR BNI, Segini Dapatnya, Lumayan untuk Modal Usaha
Mantan TKI dan karyawan PHK merapat bisa pinjam KUR BNI.--
KORANRADARKAUR.ID - Terdapat lima kategori calon penerima kredit yang disebutkan oleh bank BNI.
Termasuk diantaranya adalah mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kedua kategori tersebut, dapat melakukan pengajuan kredit pinjaman hingga Rp 50 juta.
Khusus pengajuan online, BNI membuka kesempatan masyarakat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) jenis Mikro dan Super Mikro. Ada alokasi dana Rp 38 triliun, segera siapkan syarat dan ajukan pinjaman untuk modal usaha.
Dengan angka meningkat sekitar Rp 7 triliun atau 22,7 persen dari dana penyaluran tahun lalu.
Seperti dilansir rbtv.disway.id, terdapat beberapa persyaratan umum pengajuan KUR BNI yakni:
BACA JUGA:Tiga Jenis KUR Bank Mandiri, Persyaratan dan Tabel Simulasi Angsuran Pinjaman 100 – 150 Juta
BACA JUGA:Mau Beli Suzuki Katana? Kenali Dulu Bedanya dengan Jimny
1.Syarat KUR Super Mikro
KUR Super Mikro merupakan Kredit Modal Kerja dan Investasi dengan limit maksimum Rp 10 juta, dan jangka waktu 3-5 tahun. Calon debitur tidak wajib menyertakan agunan tambahan untuk pengajuan KUR Super Mikro.
Ini bisa diajukan bagi perorangan atau badan usaha, mantan TKI, karyawan terkena PHK yang melakukan usaha produktif dan layak.
Dengan minimal usaha sudah berjalan enam bulan. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan tidak memiliki kredit produktif di perbankan lain.
Sedangkan KUR Mikro merupakan KMK dan Investasi bunga 6 persen dengan tenor 3-5 tahun. Limit KUR Mikro bisa diajukan di atas Rp 10 juta - Rp 50 juta tanpa agunan tambahan. Yang bisa mengajukan pinjaman ini yakni, perorangan atau badan usaha yang melakukan usaha produktif dan layak.
BACA JUGA:KUR Bank Mandiri Terbaru, Limit Pinjaman Beserta Syaratnya