Hewan Kurban Mesti Kantongi SKKH, Jaminan Terpenuhi Syarat Ibadah Kurban

M SYARKAWI--

Karenanya seluruh dinas terkait baik di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu diminta terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan.

"Masyarakat diimbau untuk memperhatikan kesehatan hewan sebelum pelaksanaan Idul Adha. Kemudian juga melaporkan ke petugas peternakan saat melakukan transaksi jual beli hewan ternak untuk dilakukan pemeriksaan," imbaunya.

BACA JUGA:Skema Cicilan Daihatsu Ayla, Angsuran 2 Jutaan Tenor 5 Tahun, DP Segini

BACA JUGA:Mobil Baru Suzuki Swift 2024 Hadir dengan Fitur Canggih, Hanya Rp 125 Jutaan

Tambahnya, para peternak seperti sapi dan kerbau untuk tidak memperjualbelikan hewan miliknya jika telah terinfeksi penyakit lumpy skin disease (LSD) dan jembrana.

Dijelaskannya, hewan ternak yang terinfeksi LSD dan jembrana memiliki ciri-ciri khusus yaitu adanya benjolan pada kulit sapi, terutama pada bagian leher, punggung dan perut. 

"Harus diingat. Ini untuk dijadikan ibadah. Karenanya harus sesuai syarat sahnya. Diantaranya dalam kondisi sehat. Sebab itu kami tegaskan tidak menjual ternak yang sakit," tegasnya

Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat yang memiliki ternak selalu waspada mewabahnya sejumlah penyakit.

BACA JUGA:Daftar Harga Laptop ASUS Murah, Cocok untuk Anak Kuliahan, Ini Daftanya

BACA JUGA:Mengungkap Kehebatan Lexus RZ 450e: Performa Tangguh dan Teknologi Tinggi

Apalagi, di sejumlah daerah di Bengkulu, seperti Kabupaten Mukomuko. Kini sedang mewabahnya penyakit yang menyerang ternak kaki empat.

"Selalu waspada menjangkitnya wabah pada hewan ternak. Caranya dengan melakukan vaksinasi pada ternak juga melakukan pengandangan," tandasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan