Bupati Gusnan : Jangan Coba-Coba Selewengkan Bansos

Gusnan Mulyadi--

BENGKULU SELATAN (BS) - Sejak beberapa waktu lalu, masyarakat di Kabupaten BS dihebohkan dengan berbagai bentuk dugaan penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah.

Mulai dari dugaan pemotongan bantuan yang dilakukan melalui BRILink, hingga dugaan penyelewengan lainnya.

Menyikapi hal tersebut, Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM mengingatkan, baik penerima dan pengelola Program Bansos agar tidak menyelewengkan penggunaan bantuan ini.

Baik itu bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), program Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga berbagai bentuk bantuan pangan dan maupun bantuan-bantuan lainnya.

BACA JUGA:Jelang Lebaran Haji, Pelaku Curnak di Bengkulu Selatan Marak, Warga Temukan Bekas Pelaku Eksekusi Ternak

BACA JUGA:Mengungkap Spesifikasi yang Memukau BMW Seri 8, Keunggulannya Tak Tertandingi

"Jangan sampai bantuan yang diberikan pemerintah itu justru diselewengkan peruntukannya, harus digunakan sesuai peruntukan," tegas Gusnan.

Menurut Bupati, bantuan ini disalurkan peruntukanya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu. Sehingga, sangat tidak wajar jika masih disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Disampaikan Bupati, setiap bantuan yang disalurkan peruntukanya untuk mensejahterakan rakyat. Sehingga, bantuan itu harus benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Seruduk Rumah Warga, 1 Penumpang Inova Asal Kota Bengkulu MD, Sopir dan 1 Penumpang Luring

"Prinsipnya setiap bantuan yang disalurkan itu untuk mensejahterakan rakyat, jadi pemanfaatannya harus tepat sasaran bukan justru diselewengan untuk penggunaan yang lain," pesan Gusnan.

Perlu diketahui, penyelewengan Bansos ini bisa dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang. Bentuk penyelewengan juga bermacam macam.

Ada yang berbentuk penyalahgunaan langsung bantuan yang diberikan, ada yang memanfaatkan kekuasaan dan kesempatan untuk menyelewengkan Bansos.

BACA JUGA:EO Festival Tabut Ditetapkan, Ini Nama Perusahaannya dan Simak Tanggungjawabnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan