Bikin Resah Aja, Masa Pinjol Bisa Cair Pakai KTP Orang Lain

Ilustrasi KTP dipakai untuk Pinjaman Online (Pinjol).-Sumber foto: radartegal.disway.id-

BACA JUGA:Sudah Dibekukan Paksa Oleh OJK, Ribuan Pinjol Ilegal Tetap Berkembang

Selain itu, tindakan penyalahgunaan KTP juga dapat melanggar Pasal 65 ayat (1) UU PDP yang berisi larangan memperoleh data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri.

Hal ini dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tak hanya itu, menggunakan data pribadi orang lain juga melanggar ketentuan dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan