INGAT! Pencairan Klaim Saldo JHT Dikenakan Pajak, Simak Ketentuannya

IST/RKa KENA PAJAK: Masyarakat wajib tahun jika dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ternyata dikenakan pajak.--

- Di atas Rp 60.000.000 - Rp 250.000.000 ada NPWP dikenakan 15 Persen. Tanpa NPWP dikenakan 20 Persen lebih besar dari pemotongan tarif 15 Persen

BACA JUGA:5 Motor Listrik Kapasitas Baterai Besar, Simak Jenisnya

- Di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 ada NPWP dikenakan 25 Persen. Tanpa NPWP dikenakan 20 Persen lebih besar dari pemotongan tarif 25 Persen

- Di atas Rp 500.000.000 - Rp 5.000.000.000 ada NPWP dikenakan  30. Tanpa NPWP dikenakan 20 Persen lebih besar dari pemotongan tarif 30 Persen

- Di atas Rp 5.000.000.000 ada NPWP dikenakan 35 Persen. Tanpa NPWP dikenakan 20 Persen lebih besar dari pemotongan tarif 35 Persen.

Demikianlah rangkuman tentang tarif pajak pada setiap pencairan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan