Saat Terjebak Pinjol, 6 Cara Ini Bisa Hindarkan Hp Diretas
Saat Terjebak Pinjol, 6 Cara Ini Bisa Hindarkan Hp Diretas--
Pemblokiran itu bisa dilakukan dengan menonaktifkan izin aplikasi Pinjol, pada menu setting aplikasi di ponsel. Pemutusan akses itu, akan mencegah Pinjol mengintip data pribadi yang tersebar dalam ponsel peminjam.
2. Fintech ilegal, umumnya menjalankan aksi teror dan ancaman. Karena peminjam tidak melakukan pengembalian pinjaman, sesuai ketentuan jatuh tempo yang sudah disepakati.
BACA JUGA:Terlanjur Pinjam di 140 Apk Pinjol Ini, Masyarakat Gak Usah Bayar, Ada Resikonya?
BACA JUGA:SIMAK BAIK-BAIK! Berikut Bahaya Intai Masyarakat Terjerat Pinjol 2023
Jadi, peminjam harus membayar cicilan secara tepat waktu, agar data tidak disebar oleh Pinjol. Sebelum melakukan peminjaman, seharusnya mengetahui legalitas dan memahami mekanisme kerja Pinjol.
Termasuk konsekuensinya seperti apa. Lebih baik menghindari Pinjol, bila merasa tidak sanggup mencicil kewajiban secara konsisten kepada Pinjol. Namun, jika sudah telanjur meminjam, segera lunasi pinjaman dan uninstall aplikasi Pinjol dari ponsel.
3. Bisa melaporkan Pinjol Ilegal kepada Polri. Karena maraknya pengaduan mengenai pelanggaran Pinjol, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia telah membentuk komitmen pemberantasan Pinjol ilegal.
Agar dapat bertindak tegas dan memberi efek jera pada Pinjol yang tak berizin. Apabila mengalami tindak kejahatan siber, bisa melaporkan kasus Pinjol ilegal ke pihak yang berwenang.
Dengan demikian, tidak perlu repot-repot mendatangi kantor polisi dan membuat laporan. Cukup dengan kunjungi di situs patrolisiber.id.
BACA JUGA:Perlindungan dari Pinjol Ilegal, Berikut Tiga Langkah Kominfo
BACA JUGA:5 Pelaku Pinjol Depresi Hingga Bunuh Diri, di Sini Kejadiannya
Kemudian, isi formulir secara lengkap: mulai kronologi hingga bukti yang ada. Walau tidak secara otomatis menjadi laporan polisi, laporan yang kamu adukan bisa diterbitkan jika terdapat bukti pendukung yang sah.
4. Selain ke Polri, peminjam bisa membuat pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Caranya cukup mudah yaitu, bisa menghubungi OJK lewat WhatsApp di 081-157-157-157 atau kontak resmi OJK di nomor 157.
Selain itu, dapat mengirimkan e-mail ke Satgas Waspada Investasi dengan alamat surel [email protected]. dan jika terbukti melakukan tindak kejahatan, aplikasi Pinjol akan segera diblokir pihak OJK.
5. Salah satu cara mempromosikan Pinjol ilegal adalah mengunggah konten Pinjol di YouTube.