Pastikan Tak Ada Pungli Pelayanan Nikah, Kakan Kemenag Kaur Warning Keras Kepala KUA
Muhamad Soleh--
BINTUHAN - Saat ini masyarakat banyak pengurusan untuk pelaksanaan pernikahan. Tentu untuk proses pernikahan tersebut, para pemohon buku nikah akan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA).
Dengan begitu diimbau seluruh KUA yang ada di Kabupaten Kaur untuk senantiasa meningkatkan pelayanan ke masyarakat, jangan malah sebaliknya.
Selain meningkatkan pelayanan juga petugas KUA atau penghulu di wilayah Kaur agar tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli) dan mal administrasi layanan nikah.
BACA JUGA:Seluruh Anggaran DD di 142 Desa di Bengkulu Selatan Bakal Dievaluasi Inspektorat, Ada Apa?
“Dalam menjalankan tugas seluruh PNS jajaran Kemang tetap mengacu pada aturan yang ada, serta jangan sekali-kali melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan,” kata Kakan Kemenag Kaur, Drs H Muhamad Soleh, M.Pd, Rabu 1 Mei 2024.
Dikatakannya, untuk biaya pernikahan apabila pemohon ingin melangsungkan pernikahan di KUA maka tidak ada biaya yang dipungut atau gratis.
Sedangkan apabila pemohon melangsungkan pernikahan di luar KUA, maka dikenakan tarib biaya Rp 600 ribu.
BACA JUGA:3 Perda Bengkulu Selatan Disahkan Lebih Awal, Bupati Berterima Kasih ke DPRD, Simak Kata Bupati
BACA JUGA:Gandeng Investor Asing, Bupati Bengkulu Selatan Komitmen Benahi Kawasan Pesisir, Ini Langkahnya
Uang tersebut langsung dibayar melalui bank. Jika ada masyarakat disuruh bayar, diimbau melaporkan langsung ke Kemenag.
Juga ia meminta kepada Kepala KUA di lingkup Kemenag Kaur untuk berhati-hati dan tidak mengadakan pungutan apapun kepada masyarakat yang akan melakukan pernikahan di luar ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
“Semua pencatatan nikah di kantor KUA digratiskan. Tapi kalau pencatatan nikah dilakukan di luar KUA, sesuai aturan dikenai tarif Rp 600 ribu,” jelanya.
Lanjutnya, seluruh KUA untuk tidak memungut biaya nikah di luar ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Tuntaskan Penanganan Stunting di Bengkulu Selatan, Wabup: Desa Gelar Rembuk Stunting