Ilegal Logging di Bukit Barisan Kedurang Kian Mengganas, Taman Raflesia Terancam Punah
ROHIDI/RKa DIRUSAK: Kawasan Bukit Barisan di Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang dirusak oleh oknum tak bertanggungjawab, Senin 29 April 2024.--
"Padahal, pada tahun 2021 lalu Wisata Alam Batu Ampar mewakili Provinsi Bengkulu pada ajang pemuda pelopor tingkat nasional," ungkapnya.
Masih kata Exsi, pada kesempatan itu mengajak semua pihak untuk dapat mendukung kelestarian hutan Desa Batu Ampar, baik dari Pemkab BS dan Pemprov Bengkulu.
Sehingga, kesadaran akan menjaga hutan sebagai paru-paru dunia bagi masyarakat menjadi tinggi dan para pelaku tindakan illegal loging dapat diberikan sanksi tegas.
BACA JUGA:36 Peserta Existing Panwascam Ikuti Evaluasi Kinerja
"Illegal logging adalah sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin di hutan-hutan produksi," tegasnya.
Ilegal logging juga termasuk seperti, mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu illegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan.
"Kami harap pelakunya dapat disanksi tegas," pintanya.
Disisi lain, salah seorang warga Kecamatan Kedurang yang minta namanya jangan disebut mengaku, kegiatan illegal logging sepanjang tahun 2024 di wilayah Desa Batu Ampar memang tinggi.
BACA JUGA:BIADAP! Warga Kaur Selatan C4buli Anak Umur 4 Tahun, Simak Sanksinya
Bahkan, setiap harinya kayu yang berhasil ditebang di kawasan Hutan Batu Ampar diangkut ke luar menggunakan sepeda motor yang disebut masyarakat sebagai motor ojek.
"Pelaku penebangan liar mengeluarkan kayu jenis tenam dan meranti hampir setiap hari. Khususnya sebelum Idul Fitri lalu," ungkapnya.
Menariknya lagi, kayu hasil penebangan liar di Bukit Barisan, selain dipasarkan di dalam wilayah Kabupaten BS, juga dibawa ke luar daerah.
"Harus ada tindakan tegas, karena dampak dari perambahan dirasakan masyarakat luas. Khususnya masyarakat Kedurang," harapnya.