BIADAP! Warga Kaur Selatan C4buli Anak Umur 4 Tahun, Simak Sanksinya
J Manurung--
BINTUHAN- Entah apa yang ada di benak tersangka inisial T (16) bukan nama sebenarnya warga Kecamatan Kaur Selatan.
Karena remaja ini tega melakukan penc4bulan terhadap anak tetangganya Bunga (4) bukan nama seberannya.
Dengan kejadian tersebut tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan merasakan dinginnya jeruji tahanan Polres Kaur Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Pascalebaran Nihil DBD, Inilah Penyakit Terkini
“Untuk tersangka saat ini telah diamankan berserta barang bukti. Terkuaknya kejadian ini setelah anggota mendapatkan laporan dari orang tua korban,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, MH, Senin 29 April 2024.
Adapun kronologis kejadian, Sabtu 6 April 2024, korban bermain sepeda di desanya. Sedangkan tersangka nongkrong dan melihat korban, tersangka memanggil korban.
BACA JUGA:Murid Kelas VI Unjuk Performa, Ini Tujuannya
Saat korban mendekat tersangka mengendong korban, pada saat korban digendong pada saat itulah tersangka memegang dan meraba bagian sensitif korban.
Bahkan tersangka memasukkan jari tangannya ke bagian sensitif korban. Setelah melancarkan aksinya tersangka melepaskan korban.
Saat korban pulang ke rumah dan korban ingin buang air kecil, korban mengeluh kesakitan.
Dengan begitu ibu korban merasa curiga dan langsung menanyai korban. Dengan dirayu akhirnya korban menceritakan apa yang telah terjadi pada dirinya.
BACA JUGA:15 CGP Lulus Jadi GP Angkatan 9, Ini Daftar Guru di Kabupaten Kaur
Mendengar pengakuan korban, ibu korban tidak terima dan membuat laporan ke pihak berwajib dan tersangka diamankan.
Lanjut Kasat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016.