Skenario Perpindahan ASN ke IKN, Jumlahnya 14.237 Orang, Dua Tahap

ASN yang pindah ke IKN bakal diseleksi ketat. -Sumber foto: kumparan.com-

KORANRADARKAUR.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatul Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, proses pemindahan Aparatul Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dilakukan secara ketat guna medapatkan talenta-talenta terpilih.

Hal tersebut disampaikan Azwar usai melakukan pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Kementerian Sekretaris Negara Kamis 25 April 2024.

Azwar mengatakan, pemerintah tak ingin proses pemindahan ASN ke IKN dilakukan dengan formalitas saja.

BACA JUGA:Hadapi Ujian Semester, SMAN 4 Kaur Genjot Siswa Belajar, Begini Penjelasan Kepsek

Ia mengatakan, penerapan smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

Dikutip finance.detik.com, Azwar mengatakan IKN nantinya akan didukung dengan infrastruktur berbasis teknologi yang modern serta efisiensi dengan perubahan gaya hidup baru yang berbeda dengan kota-kota lain di Indonesia.

Lebih lanjut, pemindahan ASN ke IKN ini akan dilakukan secara bertahap yang mencakup rencana jangka pendek, rencana jangka menengah dan rencana jangka panjang. 

Rencana-renaca ini kemudian dimasukkan dalam tiga fase pemindahan yang akan disesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN.

BACA JUGA:Mobil Mewah Terbaru 2024, Mobil Jenis Ini Siap Manjakan Konsumen

BACA JUGA:5 Tips Merawat Kaca Spion Elektrik Mobil, Anti Ribet, Nomor 3 Sangat Penting

Ia mengatakan, fokus fase pertama yaitu, menyiapkan miniatur pemerintahan, kedua, penerapan Shared Office dan Shared Services System.

"Ketiga, implementasi smart government. Fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN. Nanti beberapa hal akan dibahas di rapat terbatas setelah sebagian tadi kita diskusikan dengan Pak Mensesneg," ucap dia.

Ia menyebut nantinya para ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah.

"ASN yang direkrut harus memiliki kompetensi tambahan literasi digital (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan