Dewan Desak OPD Segera Sampaikan Draf Raperda, 9 Raperda Potensi Disahkan, Cek di Sini Daftarnya
PARIPURNA : DPRD Kabupaten BS saat menggelar rapat paripurna pengesahan dua Reperda menjadi Perda, Senin 22 April 2024. ROHIDI/RKa--
Ketiga Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Sirsak Memiliki Kandungan Antioksidan yang Tinggi, Berikut Ini Manfaat Rebusan Daunnya
BACA JUGA:Untuk Kemajuan, Generasi Muda Harus Banyak Kegiatan Positif, Simak Pesan Kadis Pora Provinsi
"Baru (tuga, red) itu (Raperda) yang ditetapkan jadi Perda," kata Hendry.
Namun, Hendry mengaku jika dalam waktu dekat ini ada 3 Raperda yang siap ditetapkan menjadi Perda oleh legislatif BS.
Ketiganya yaitu, Raperda tentang Pemberlakuan Adat Istiadat. Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal, Raperda tentang P4GN BNN Kabupaten BS.
"Ini akan diagendakan rapat paripurna pada tanggal 29 April 2024. Karena, 3 raperda ini masuk tahapan pembicaraan tingkat 2," beber Hendry.
Bukan hanya itu, sambung Hendry, ada pula 3 Raperda yang belum selesai dibahas oleh OPD bersama DPRD.
Seperti Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan. Terkahir, Raperda terkait PDAM akan dilanjutkan pembahasan lebih lanjut.
"Potensi yang jadi Perda ada 9 Raperda. DPRD masih menunggu dokumen Raperda yang akan diajukan," demikian Hendry.
DAFTAR 9 RAPERDA BAKAL DISAHKAN JADI PERDA TERBARU 2024 :
1. Raperda tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas
2. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
3. Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
4. Raperda tentang Pemberlakuan Adat Istiadat