Alasan MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin Tentang Sengketa Pilpres 2024

Sidang pembacaan putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024.-Sumber foto: forumkeadilan.com-

MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran dan Bawaslu.

Putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin. 

Masih ada permohonan dari Ganjar-Mahfud yang akan dibacakan oleh hakim MK. 

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang. 

Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan